REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gelar perkara secara terbuka yang hendak dilakukan Polri untuk mengusut kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjaha Purnama (Ahok) dinilai bisa menjadi pedang bermata dua. Komisi Kumdang Majelis Ulama Indonesia (MUI) M Luthfie Hakim mengatakan dalam gelar perkara terbuka berpotensi terjadi trial by the press atau peradilan dengan penggunaan media yang bersifat publikasi massa. Padahal keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan (pasal 185 ayat (1) KUHAP). Gelar perkara jenis tersebut juga dinilai berpotensi memicu distrust (ketidakpercayaan). Luthfie mengatakan dalam gelar perkara terbuka, apabila keterangan saksi atau ahli cenderung melemahkan tuduhan bahwa Ahok telah melakukan penistaan agama, maka kesimpulan yang dihasilkan dari gelar perkara terbuka adalah keseluruhan rencana dan prosesnya tampak seperti parodi yang tidak lucu.
Source: Republika November 07, 2016 01:38 UTC