JAKARTA, POTRETNEWS.com - Seorang oknum personel TNI AD yang bertugas di Brigade Infanteri (Brigif) 3/Tri Budi Sakti (TBS), berinisial R berpangkat Letda yang diduga menggelapkan uang pasukan sebesar Rp 876 juta untuk judi online, terancam dipecat. "Sudah ada sanksi tegas dari Panglima untuk prajurit yang terlibat judi online. Yang memutuskan pengadilan militer," kata Kristomei, dilansir republika.co.id.Menurutnya, sanksi tegas itu harus diterapkan karena ada mandat dari Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk tindak tegas jajarannya yang terlibat judi online. R pun akhirnya mengakui perbuatannya yang telah menggelapkan uang kesatuan untuk kepentingan judi online. Karena adanya kasus itu, menurut Kristomei, TNI AD akan lebih meningkatkan sosialisasi kepada seluruh kesatuan agar tidak terjerat dalam pusaran aktivitas judi online.
Source: Republika June 23, 2024 00:27 UTC