Gelapkan Duit Bantuan Covid-19, Oknum Satgas Ditahan Kejari Tabanan - News Summed Up

Gelapkan Duit Bantuan Covid-19, Oknum Satgas Ditahan Kejari Tabanan


JawaPos.com – Kejaksaan Negeri Tabanan, Bali menahan IN,39, oknum yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Desa Pujungan, Kabupaten Tabanan.Dia ditahan karena terlibat dalam kasus penggelapan dana Covid-19 dari sebuah yayasan di Kabupaten Tabanan, Bali. “Oknum Satgas tersebut diberi kepercayaan oleh yayasan untuk menyalurkan bantuan penanggulangan Covid kepada masyarakat dan kelompok. Namun bantuan tersebut digelapkan oleh oknum satgas ini sehingga bantuan tersebut tidak dapat tersalur secara maksimal,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Tabanan Pande Mahaputra saat dikonfirmasi di Denpasar, Bali, Jumat (26/3) dikutip dari ANTARA. Pande menjelaskan, bantuan yang diduga digelapkan oleh oknum satgas penanggulangan Covid ini dipergunakan untuk kepentingan dirinya sendiri. Kasus bermula pada awal Juli 2020 lalu, yang mana sebuah yayasan di Tabanan, menyediakan bantuan sosial untuk masyarakat kurang mampu, terutama yang paling terdampak akibat Covid-19.


Source: Jawa Pos March 26, 2021 16:07 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */