Ia didakwa menggelapkan 30 unit mobil rental yang disewakan oleh PT Jaguar Indo Sukses. Jaksa penuntut umum (JPU) Siska Christina menuturkan, modus terdakwa meminjam mobil di perusahaan rental mobil milik So Andika Setiawan sejak 2017 lalu. “Karena dia pinjam baik-baik dan menyanggupi membayar uang sewa Rp 6 juta sampai Rp 30 juta per bulan, saya setuju,” kata Andika. Andika mengaku rugi Rp 2,5 miliar akibat perbuatan terdakwa. Setelah mobil sampai tujuan saya diberi upah oleh Pak Nurul Rp 500 ribu,” ungkap Alwi.
Source: Jawa Pos January 26, 2022 05:06 UTC