JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah ke luar negeri dua pihak yang terkait dengan kasus dugaan korupsi kegiatan investasi fiktif di PT Taspen (Persero) Tahun Anggaran 2019. Berdasarkam informasi, mereka yang dicegah itu ialah Antonius N S Kosasih selaku Direktur Utama PT Taspen (Persero) mulai tahun 2020 dan Ekiawan Heri Primaryanto sebagai Dirut PT Insight Investments Management. Sebelumnya, KPK menyatakan telah meningkatkan status perkara dugaan korupsi di PT Taspen ke tahap penyidikan. Kasus dugaan korupsi di PT Taspen ini diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah. Pengumuman tersangka dan kontruksi perkara secara lengkap akan dilakukan KPK pada saat melakukan upaya penahanan.
Source: Jawa Pos March 08, 2024 14:10 UTC