RBG.ID – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengungkapkan, tak ada aturan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat ganjil-genap di DKI Jakarta selama libur lebaran 2023. "Nah nanti kalau sudah mulai libur lebaran, ganjil-genap tentunya dalam kota tidak ada," ucap Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman saat ditemui di Monas, Jakarta Pusat, Senin (17/4). “Yang kedua pada puncak arus mudik kedua pada tanggal 18 sampai dengan 19 April 2023,” ujarnya. Gelombang pertama dimulai pada hari Selasa (25/4)“Demikian juga pada puncak arus balik yang diprediksikan pada 25-26 April 2023 merupakan puncak arus balik gelombang pertama,” ujar Trunoyudo. Gelombang kedua puncak arus balik diperkirakan masuk ke Jakarta pada 30 April hingga 1 Mei 2023.
Source: Jawa Pos April 17, 2023 14:42 UTC