REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap proyek KTP-el untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong. Gamawan tiba di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.15 WIB, Kamis (15/6). Gamawan sebelumnya juga pernah diperiksa di KPK dalam kasus yang sama tapi untuk tersangka Irman dan Sugiharto, yang kini menjadi terdakwa di PN Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat. Sejak proyek KTP-el bergulir, Gamawan mengatakan, tidak ingin kementeriannya mengerjakan proyek tersebut lantaran nilai proyek yang besar. Apalagi, saat dipilih menjadi menteri, mantan gubernur Sumatera Barat ini merupakan pendatang di Jakarta dan tidak mengetahui bagaimana keadaan Ibu Kota.
Source: Republika June 15, 2017 04:07 UTC