Lebih lanjut dia menjelaskan, masyarakat yang masuk dalam kategori berpenghasilan rendah dan belum memiliki rumah pertama dapat mengajukan manfaat pembiayaan Tapera, sepanjang telah menjadi peserta Tapera. Dalam pengelolaan dana Tapera dimaksud, BP Tapera mengedepankan transparansi dan akuntabilitas sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan mendapat pengawasan langsung dari Komite Tapera, Otoritas Jasa Keuangan, serta Badan Pemeriksa Keuangan. Kelola Dana Rp60 TriliunSemula, uang tabungan perumahan PNS dikelola Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil atau Bapertarum-PNS. Pada Desember 2020, badan ini dilebur ke BP Tapera berikut 5,04 juta peserta dengan dana senilai Rp11,8 trilun. Berdasarkan Perjanjian Investasi antara Kementerian Keuangan dengan BP Tapera, nilai dana FLPP yang dialihkan ke BP Tapera sebesar Rp60,67 triliun.
Source: Koran Tempo May 28, 2024 13:51 UTC