RADARBANDUNG.id- Gaji pekerja swasta akan dipotong sebesar 3 persen setiap bulannya untuk membayar simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Namun, kini simpanan Tapera juga diperuntukkan bagi pekerja mandiri, termasuk mereka yang bekerja di badan usaha milik swasta. Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mengungkapkan, revisi atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 meningkatkan akuntabilitas pengelolaan dana Tabungan Perumahan Rakyat. Lebih lanjut dia menjelaskan, masyarakat yang masuk dalam kategori berpenghasilan rendah dan belum memiliki rumah pertama dapat mengajukan manfaat pembiayaan Tapera, sepanjang telah menjadi peserta Tapera. Dalam pengelolaan dana Tapera dimaksud, BP Tapera mengedepankan transparansi dan akuntabilitas sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan mendapat pengawasan langsung dari Komite Tapera, Otoritas Jasa Keuangan, serta Badan Pemeriksa Keuangan.
Source: Jawa Pos May 29, 2024 09:08 UTC