Jakarta, Beritasatu.com - Anggota Komisi III Fraksi PKS Nasir Djamil menginginkan adanya pembahasan ulang terutama pasal-pasal di RUU KUHP dan Permasyarakatan. Nasir mengingatkan agar para pemerhati RUU KUHP dapat mencurahkan pemikirannya memberikan masukan di RUU KUHP. Sehingga, ketika RUU KUHP disahkan menjadi undang-undang, tidak lagi menuai kontra dan digugat di Mahkamah Konstitusi. Nasir belum mengetahui kapan rencana pembahasan kembali RUU KUHP dan RUU Permasyarakatan. Dia berharap draf RUU KUHP dibedah kembali terutama pasal-pasal yang dianggap kontroversial.
Source: Suara Pembaruan November 05, 2019 07:52 UTC