Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) berkomitmen menunjuk anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdasarkan kompetensi dan profesionalitas. Bahwa pilihannya diambil sebuah pemerintah yang sifatnya politis, iya. Penentuan anggota Dewas, lanjut Fadjroel, tidak menunggu proses uji materi revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19/2019 tentang KPK di Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, UU KPK telah berlaku sejak 17 Oktober 2019. UU kan sudah berlaku pada tanggal 17 Oktober kan. Jadi tidak perlu menunggu (uji materi UU KPK untuk tentukan Dewas,” tegas Fadjroel.
Source: Suara Pembaruan November 05, 2019 07:41 UTC