TEMPO.CO, Jakarta - Fraksi Partai Demokrat meminta pemerintah segera merevisi Perpu Ormas No. Sekretaris Fraksi Partai Demokrat, Didik Mukrianto mengatakan ada beberapa poin permintaan revisi dari Fraksi Partai Demokrat terhadap undang-undang itu. Sedangkan, tiga partai yang tegas menolak Perpu disahkan menjadi undang-undang yakni, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Gerindra dan Partai Amanat Nasional. Baca juga: Perpu Ormas Disahkan, Fraksi PKS Minta MaafSelain itu, kata Didik, Fraksi Partai Demokrat juga meminta kepada pemerintah untuk merevisi mengenai pemidanaan terhadap anggota ormas yang dibubarkan seperti tertuang dalam Perpu Ormas No 2 Tahun 2017. Partai Demokrat meminta supaya sanksi dan pemidanaan terhadap ormas yang dibubarkan tidak serta merta serta digeneralisasi dan otomatis berlaku bagi anggotanya.
Source: Koran Tempo October 26, 2017 03:33 UTC