Formappi: Pasal Panggil Paksa di UU MD3 Bisa Mengarah ke Pemerasan dan Korupsi - News Summed Up

Formappi: Pasal Panggil Paksa di UU MD3 Bisa Mengarah ke Pemerasan dan Korupsi


JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia ( Formappi) Sebastian Salang menilai, pasal pemanggilan paksa dalam UU MD3 berpotensi mengarah ke pemerasan dan juga praktik korupsi. Namun, DPR, kata dia, memperluas ketentuan panggil paksa itu tidak hanya sebatas mengenai angket, tetapi juga berlaku untuk hal lain. DPR, lanjut Sebastian, bisa memanggil paksa seseorang dengan meminta bantuan kepolisian. Jika pihak yang dipanggil menolak, kata Sebastian, DPR bisa menggunakan polisi untuk memanggil paksa. (Baca juga: UU MD3 Digugat ke MK karena Berbau Orde Baru)DPR RI telah mengesahkan UU MD3 beberapa hari lalu.


Source: Kompas February 17, 2018 09:00 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */