TEMPO/BRAM SETIAWANTEMPO.CO, Denpasar-Koordinator ForBALI I Wayan Suardana mengatakan terbitnya Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 46/KEPMEN-KP/2019 belum bisa sepenuhnya mengatur kawasan Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi maritim. Alasannya, masih ada Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2014 yang mengatur Teluk Benoa sebagai kawasan pemanfaatan. Dibutuhkan instrumen hukum khusus seperti Perpres yang menentapkan Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi maritim,” kata Wayan Suardana, Kamis, 10 Oktober 2019. Sebelumnya, Gubernur Bali I Wayan Koster mengumumkan penetapan Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi maritim. “Keputusan tersebut menjadi modal awal untuk sepenuhnya menetapkan Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi maritim,” katanya.
Source: Koran Tempo October 10, 2019 17:15 UTC