REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Media Center Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Chaidir Hasan Bamukmin atau Novel Bamukmin dicecar 33 pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi dalam kasus penculikan dan penganiayaan pegiat media sosial Ninoy Karundeng. "Ada sekitar 33 pertanyaan yang diajukan,," kata pengacara Novel, Krist Ibnu Wahyudi, di Lobi Gedung Resmob Polda Metro Jaya, Kamis malam (10/10). Novel Bamukmin sendiri memilih untuk hemat bicara dan meminta segala pertanyaan diarahkan kepada kuasa hukumnya. Novel Bamukmin dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus penganiayaan Ninoy lantaran namanya mencuat dalam perkara tersebut. Sebelumnya, Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI), Munarman, telah diperiksa penyidik Polda Metro Jaya selama 11 jam pada Rabu.
Source: Republika October 10, 2019 16:52 UTC