IklanTEMPO.CO, Jakarta - Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan penetapan Kepala Basarnas Marsda Henri Alfiandi sebagai tersangka suap adalah sudah sesuai dengan prosedur. Firli menjelaskan, kronologis awalnya bermula saat pihak KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait tindak pidana korupsi di Basarnas pada Selasa, 25 Juli 2023 lalu. "Maka KPK kemudian menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan para pihak atas perbuatannya sebagai tersangka," kata Firli. Firli menjelaskan, karena mengetahui ada oknum TNI dalam operasi tangkap tangan tersebut, maka KPK segera berkoordinasi dengan POM TNI untuk gelar perkaranya. Pilihan Editor: BW Minta Firli Bahuri Cs Mundur atau Diberhentikan dari KPK Usai Kisruh Kasus Basarnas
Source: Koran Tempo July 30, 2023 11:29 UTC