JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Meski Direktur Penyidikan (Dirdik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Brigjen Asep Guntur mengundurkan diri karena merasa bersalah dalam penetapan status tersangka terhadap Kepala Badan SAR Nasional (Kabasarnas), Marsekal Madya Henri Alfiandi,namun demikian dengan Ketua KPK, Firli Bahuri. Firli berkeras KPK tidak membuaf kesalahan dalam penetapan status tersangka atas Kabasarnas tersebut. Alasan Firli, karena sejak awal KPK telah melibatkan Pusat Polisi Militer atau Puspom TNI untuk melakukan penyelidikan hingga penyidikan kasus tersebut. “KPK telah melibatkan POM TNI sejak awal, untuk mengikuti gelar perkara sampai dengan penetapan status perkara dan status hukum para pihak terkait (kasus Basarnas),” kata Firli melalui keterangan resminya yang diterima Tempo, Minggu (30/7/2023). “Seluruh proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh segenap insan KPK, serta berbagai upaya pencegahan dan pendidikan antikorupsi, adalah tanggung jawab penuh Pimpinan KPK,” kata Firli.
Source: Koran Tempo July 30, 2023 10:51 UTC