REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo menggugat Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo terkait pemecatannya sebagai anggota Polri. Ferdy Sambo memohon kepada hakim agar menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. Hingga saat ini, belum diperoleh konfirmasi dari kuasa hukum Ferdy Sambo terkait apa alasan yang melatarbelakangi Ferdy Sambo mengajukan gugatan terhadap Presiden RI Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo ke PTUN Jakarta. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyatakan siap menghadapi gugatan yang dilayangkan Ferdy Sambo kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di PTUN Jakarta. Hasil Tes Poligraf Ferdy Sambo cs.
Source: Republika December 30, 2022 04:54 UTC