TEMPO.CO, Jakarta - Ibunda Nofrianysah Yosua Hutabarat atau Brigadir J Rosti Simanjuntak tak kuasa menahan air matanya setelah eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis mati. X"Saya yakin kepada hakim, hakim, karena hakim. Pembunuhan Brigadir J tersebut dilakukan oleh eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo bersama sejumlah anak buah dan ajudannya. Adapun kelima terdakwa tersebut adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi selaku istri dari Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf selaku asisten rumah tangga Sambo-Putri, Ricky Rizal dan Richard Eliezer Pudihang selaku bawahan dan ajudan Sambo di kepolisian. Pilihan Editor: Breaking News: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
Source: Koran Tempo February 13, 2023 22:47 UTC