DJP Sudah Kantongi Rp10,7 Triliun - News Summed Up

DJP Sudah Kantongi Rp10,7 Triliun


JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu), melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), tercatat, sudah mengantongi Rp10,7 triliun hingga 31 Januari 2023 lewat Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Sembilan pelaku usaha tersebut berasal dari empat penunjukan di bulan Desember 2022 dan lima penunjukan di bulan Januari 2023. Dia menjelaskan, dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk tersebut, 118 d iantaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran sebesar Rp 10,7 triliun. “Jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp 3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp 5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp 543,9 miliar setoran Januari 2023 ini,” kata Neilmaldrin di Jakarta, Senin (13/2). DJP masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia," ujarnya.


Source: Media Indonesia February 13, 2023 20:52 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */