Ferdy Sambo, terdakwa perkara pembunuhan Nopriansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dituntut hukuman seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum. Dinilai sebagai Pembunuhan BerencanaJaksa Penuntut Umum menilai Ferdy Sambo sudah merencanakan pembunuhan Brigadir J. Salah satu fakta yang menunjukkan hal itu adalah upaya Sambo menghilangkan sejumlah barang bukti setelah menembak dengan mengelap senjata yang digunakan untuk membunuh Yosua. Tak Sesuai Harapan Orang Tua YosuaSebelumnya, kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan orang tua korban berharap Ferdy Sambo dituntut hukuman mati sesuai ketentuan dalam Pasal 340 KUHP karena telah membunuh anak mereka. Kuasa Hukum akan MembelaKuasa Hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang, mengatakan pihaknya akan mengajukan pembelaan pada sidang pekan depan. Seperti misalnya motif yang pada akhirnya tidak disampaikan dalam tuntutan tadi serta ada saksi dan bukti lain,” ujar dia.
Source: Koran Tempo January 19, 2023 09:51 UTC