TEMPO/Lani DianaTEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung menolak untuk memberikan pendapat terhadap status Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Mendagri pada 14 Februari 2017 mendatangi MA untuk meminta fatwa MA terkait dengan status Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penistaan agama. Status Ahok yang saat ini masih menjadi gubernur digugat oleh Advokat Muda Peduli Jakarta (AMPETA) pada 13 Februari 2017 ke PTUN Jakarta karena menilai Ahok harus diberhentikan sebagai gubernur. "Fatwa sudah ada kemarin, sudah dikeluarkan karena ada dua gugatan TUN mengenai hal yang sama yang sudah dimasukkan ke TUN, mengenai itu, kalau kita berikan fatwa itu akan mengganggu indepedensi hakim," kata Syarifuddin. Baca Juga: Tentang Fatwa MA Soal Ahok, Ini Kata PP MuhammadiyahJaksa mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama dengan hukuman maksimal lima tahun.
Source: Koran Tempo February 21, 2017 13:17 UTC