IklanFederasi Serikat Guru Indonesia atau FSGI menolak pendanaan makan siang gratis yang diusulkan menggunakan Dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS. Ketua Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti mengatakan, usulan tersebut menunjukkan kegagalan memahami tujuan kebijakan dana BOS dan BOS afirmasi. Retno mengatakan, dana BOS adalah dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja non-personalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar. Dana BOS juga dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. "Namun, tidak ada satu pun peraturan perundangan yang mengijinkan dana BOS digunakan untuk makan siang gratis setiap hari untuk seluruh peserta didik," kata Retno dalam rilis tertulis FSGI pada Ahad, 3 Februari 2024.
Source: Koran Tempo March 04, 2024 13:59 UTC