Mereka meminta klarifikasi harian Kompas, Kompas TV, dan Kompas.com terkait pemberitaan mengenai razia warung makan saat Ramadhan di Serang, Banten. Begitu pula dalam pemberitaan di Kompas.com dan Kompas TV, tidak ada framing pemberitaan untuk menghapus Perda Syariah. Dalam pemberitaan mengenai kasus di Serang yang dikritik adalah pelaksanaan penegakan Perda terkait ketertiban saat Ramadhan. FPI menilai pemberitaan tentang razia warung makan tendensius dan bertujuan menghapus perda syariat Islam di berbagai daerah sehingga melukai sebagian umat Islam. Widi mengakui bahwa dalam setiap pemberitaan dapat menyebabkan efek di masyarakat yang kadang tidak dalam kendali redaksi.
Source: Kompas June 16, 2016 20:02 UTC