HappyInspireConfuseSad(ADN)Jakarta: Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan Transaksi Keuangan ( PPATK ) membekukan beberapa rekening Pemerintah Provinsi Papua dengan total saldo Rp1,5 triliun. Pembekuan lantaran ada indikasi penyalahgunaan uang negara untuk kepentingan pribadi atau pihak tertentu. "PPATK melakukan penghentian sementara selama 20 hari kerja. Setelah itu Penyidik dapat melanjutkan sebagaimana kewenangan yang ada pada penyidik," pungkasnya.PPATK membekukan rekening Pemerintah Provinsi Papua yang memiliki saldo Rp 1,5 triliun. Pembekuan rekening ini dilakukan pasca-penetapan tersangka dan penahanan Gubernur Papua Lukas Enembe, terkait kasus suap dan gratifikasi dalam proyek infrastruktur.
Source: Media Indonesia January 15, 2023 14:23 UTC