JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengungkapkan harapan keluarga jelang tuntutan terhadap Ferdy Sambo dan kawan-kawan yang akan berlangsung pekan depan. Kamaruddin mengatakan, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi layak divonis mati. Sebagai informasi, ada lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal. Baca juga: Arif Rachman Cerita Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Nangis-nangis Saat Diperiksa di Polres JakselRicky dan Kuat akan menjalani sidang tuntutan pada Senin (16/1/2023), Ferdy Sambo pada Selasa (17/1/2023). Atas perbuatan tersebut, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Source: Kompas January 15, 2023 13:41 UTC