Menanggapi dinamika tersebut, Pemerintah menegaskan bahwa langkah negosiasi yang diambil telah dilakukan secara terukur untuk menjaga daya saing produk ekspor nasional serta melindungi keberlangsungan pekerja di sektor industri padat karya yang terdampak kebijakan tarif. [–>Perjanjian Dagang dengan AS Tidak Menganulir Publisher RightsLebih lanjut, salah satu isu yang santer berkembang yakni mengenai publisher right. Pemerintah menegaskan bahwa dalam ART tersebut, Indonesia tidak menghapus kewajiban kerja sama antara Perusahaan Platform Digital (PPD) dan perusahaan pers nasional. Kebijakan tersebut tetap melalui negosiasi yang mempertimbangkan kepentingan nasional, kondisi pasar domestik, dan tidak menghapus pengawasan impor. Pengalihan sebagian sumber pasokan energi ke AS juga dipandang menjadi langkah strategis dalam konteks dinamika geopolitik global saat ini, khususnya di kawasan Timur Tengah dan Afrika yang selama ini menjadi salah satu sumber utama komoditas energi dunia.
Source: Koran Tempo March 07, 2026 08:56 UTC