Empat Pasal RUU Pemilu soal Penyelenggara Berpotensi Langgar Konstitusi - News Summed Up

Empat Pasal RUU Pemilu soal Penyelenggara Berpotensi Langgar Konstitusi


JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua KODE Inisiatif Veri Junaidi mengatakan, ada 23 pasal krusial dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu karena berpotensi melanggar konstitusi atau putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Mengenai pasal penyelenggara pemilu dalam RUU Pemilu, kata Veri, ada empat pasal yang inskonstitusional. Ketentuan Pasal 89 Ayat 1 huruf b RUU Pemilu melanggar Pasal 27, 28 D Ayat 1 dan 3, dan 28 I Ayat 2 UUD 1945. Pasal 58 Ayat 4 dalam RUU Pemilu bertentangan dengan Pasal 22 E Ayat 5 UUD 1945. "Munculnya ketentuan pada Pasal 30 Ayat 3 RUU Pemilu menjadi bukti bahwa pemerintah tidak cermat memperhatian putusan MK yang telah mencabut pasal ini," kata Veri.


Source: Kompas November 04, 2016 03:52 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */