TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) yang memungkinkan pemblokiran akun media sosial penyebar hoaks. “Pernyataan Dirjen Aptika Samuel Abrijani menggambarkan bagaimana ekspresi kita di media sosial sesungguhnya tidak lepas dari pengawasan pemerintah,” ujar Rifqi. Bukan hanya media sosial, Thailand bahkan memblokir media penyiaran yang dianggap menyiarkan informasi yang membahayakan negara. Selang setahun, pada awal tahun 2020, server lokal Facebook di Vietnam dimatikan, sehingga memperlambat lalu lintas server lokal. Sebagian besar penduduk sama sekali dilarang menggunakan internet, terlebih media sosial seperti Facebook atau Twitter.
Source: Koran Tempo October 21, 2020 23:15 UTC