Jaksa penuntut umum (JPU) Ni Made Sri Astri Utami menyatakannya bersalah mengancam istrinya Siti Nur Khasana dengan golok. Terdakwa Hendro dianggap bersalah karena mempergunakan golok untuk mengancam istrinya, bukan untuk bekerja. Perbuatan itu dilakukan Hendro pada 12 Juni lalu di rumahnya di Jalan Genting Tambak Dalam, Kalianak, Asemrowo. Hendro yang mendengar ucapan istrinya tersulut emosi. Dia mengaku saat itu tersinggung dengan ucapan istrinya kepada anaknya.
Source: Jawa Pos November 10, 2020 11:16 UTC