Hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi aktivis mahasiswa Khariq Anhar dan menyatakan dakwaan kasus ITE batal demi hukum, terdakwa langsung dibebaskan. “Menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum," kata Hakim Arlen Veronica membacakan putusan sela di PN Jakpus, Jumat (23/1). Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menguraikan secara jelas perbuatan pidana yang dituduhkan kepada Khariq Anhar. Ketidakjelasan itu terutama terkait penggunaan frasa “Aplikasi Canva atau Aplikasi Lainnya” dalam surat dakwaan. Baca Juga: Gerindra Hormati Proses Hukum KPK terhadap Bupati Pati Sudewo"Ketidakjelasan mengenai aplikasi yang digunakan dinilai merugikan hak terdakwa," tegas Hakim.
Source: Jawa Pos January 24, 2026 13:14 UTC