REJABAR.CO.ID, BANDUNG-- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung menetapkan tiga orang berinisial BR, UR dan YR sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2021-2022. BR merupakan mantan Rektor Universitas Bandung sedangkan UR dan YR merupakan Ketua dan Wakil Ketua Karang Taruna Institut Kabupaten Bandung Barat. Kejari Kota Bandung Irfan Wibowo mengatakan telah menetapkan tiga orang berinisial UR, YS dan BR sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana PIP. Namun, kata dia, kelas jarak jauh tersebut tidak memenuhi standar pembelajaran dan tidak memiliki izin dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Kasi Pidsus Kejari Kota Bandung Ridha Nurul Ihsan mengatakan satu mahasiswa kelas jarak jauh mendapatkan dana PIP sebesar Rp 7,5 juta.
Source: Republika November 26, 2024 05:17 UTC