Eks Kepala BC Makassar Andhi Pramono Didakwa Terima Gratifikasi Rp58,9 M - News Summed Up

Eks Kepala BC Makassar Andhi Pramono Didakwa Terima Gratifikasi Rp58,9 M


JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa eks Kepala Bea Cukai (BC) Makassar Andhi Pramono menerima gratifikasi dengan total sekitar Rp58,9 miliar. Selama kurun waktu tersebut, Jaksa merinci Andhi pernah menjabat sebagai Pj. Kepala Seksi Penindakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Riau dan Sumatera Barat (2009–2012). Kemudian, Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai V Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Palembang (2012–2016). Andhi, kata jaksa, tidak pernah melaporkan uang gratifikasi yang ia terima kepada KPK dalam waktu 30 hari kerja sejak penerimaan gratifikasi tersebut, padahal penerimaan itu tanpa alas hak yang sah menurut hukum.


Source: Koran Tempo November 23, 2023 02:12 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...