JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menjatuhkan vonis 17 tahun kurungan penjara terhadap eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara. Majelis hakim juga mengharuskan terdakwa kasus penjualan narkoba yang melibatkan eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa tersebut membayar denda Rp2 miliar. Hakim Jon Sarman mengatakan, jika Dody tidak bisa segera membayar denda Rp2 miliar itu maka Dody harus menggantinya dengan kurungan badan selama enam bulan penjara. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Dody dihukum 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Menurut hakim terdakwa Dody tidak mencerminkan aparat penegak hukum yang baik.
Source: Republika May 10, 2023 19:03 UTC