Eks Dirut PLN Menanti Vonis Hakim - News Summed Up

Eks Dirut PLN Menanti Vonis Hakim


Jakarta, Beritasatu.com - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT PLN Sofyan Basir hari ini menghadapi sidang putusan atas perkara dugaan suap proyek pembangunan PLTU Mulut Tambang Riau-1 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/1/2019). Soesilo Aribowo, pengacara Sofyan Basir berharap kliennya diputus bebas atau setidaknya dijatuhi hukuman yang ringan. Eks Dirut PLN Sofyan Basir Dituntut 5 Tahun PenjaraDalam menjatuhkan tuntutan terhadap Sofyan, jaksa mempertimbangkan sejumlah hal. Selain itu, Sofyan Basir juga dinilai tidak ikut menikmati hasil tindak pidana suap yang telah dibantunya. Sementara, Sofyan, diduga turut memuluskan praktik suap tersebut karena proyek PLTU Riau-1 berada di PLN.


Source: Suara Pembaruan November 04, 2019 04:25 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */