Pengadilan menjatuhkan empat hukuman mati pada pekan lalu. Sejumlah pihak memastikan hukuman itu tak efektif memberi efek jera. JAKARTA — Empat vonis hukuman mati dijatuhkan oleh pengadilan pada pekan lalu. Meskipun kehilangan nyawa menghantui sejumlah pelaku tindak pidana, ancaman itu nyatanya tak memberi efek jera bagi orang lain yang melakukan kejahatan serupa. Dua hukuman mati pertama diberikan Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, kepada mantan Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor Lampung Selatan AKP Andri Gustami dan Muhammad Rivaldo Miliandri GBerlangganan untuk lanjutkan membaca.
Source: Koran Tempo March 06, 2024 14:34 UTC