ELSAM: Pengadilan Jangan Jatuhi Pidana Mati karena Tekanan - News Summed Up

ELSAM: Pengadilan Jangan Jatuhi Pidana Mati karena Tekanan


HappyInspireConfuseSadBaca Juga: Indonesia Dinilai Bisa Tiru Malaysia yang Menghapus Hukuman Mati(AZF)Jakarta: Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Wahyudi Djafar, mengatakan majelis hakim di pengadilan harus diawasi untuk pengaturan pidana mati dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pengaturan pidana mati dalam UU tersebut salah satu hasil advokasi isu pidana mati yang dilakukan kepada pemerintah dan DPR.“Pengadilan menjadi last guardian dalam penjatuhan pidana mati karena Pemerintah dan DPR sudah mengambil tindakan, kini bagaimana dengan sikap pengadilan dalam menindaklanjutinya,” kata Wahyudi dilansir dari Mediaindonesia.com, Minggu, 21 Mei 2023.Wahyudi khawatir jika pengadilan di Indonesia mendapatkan tekanan-tekanan dari banyak pihak untuk menjatuhkan pidana mati kepada seorang terdakwa yang menghadapi proses hukum.“Tekanan publik akan memengaruhi sikap majelis hakim saat mengadili suatu perkara. Karenanya, jangan sampai pidana mati dijatuhkan semata-mata hanya karena ada tekanan dari masyarakat,” ujar dia.Sementara itu, anggota Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Tioria Pretty, memberi catatan terhadap praktik peradilan pidana yang menangani perkara dengan ancaman hukuman mati. Selain itu, perlu ada tolok ukur yang lebih objektif sebelum dapat menentukan apakah pelaku tindak pidana dapat dijatuhi dengan pidana mati.Kemudian, Pretty menyebut penjatuhan pidana mati perlu didasarkan pada pertimbangan dari pelbagai aspek. Kementerian Hukum dan HAM menyebut eksekusi itu merupakan kewenangan Kejaksaan.Eksekusi mati terakhir dilakukan terhadap empat terpidana mati pada Jumat, 29 Juli 2016, dini hari.


Source: Media Indonesia May 21, 2023 08:09 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */