Dwi Buruh Migran Asal Blitar, Dihukum Seumur Hidup Pengadilan Manila[BLITAR] Dwi Wulandari (31), tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal asal Lingkungan Tumpuk RT-04/RW-06 Desa Tangkil, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar, Provinsi Jawa Timur (Jatim), dijatuhi Pengadilan Manila, Filipina dengan hukuman seumur hidup akibat terjebak dalam sindikat perdagangan narkoba internasional di Negeri Kepulauan, Filipina. Pihak Disnaker Pemkab Blitar baru mengetahui kasus Dwi Wulandari dari media massa dan ramai dibicarakan di medsos dalam dua pekan terakhir. Menurut Jarun, Puji Astuti semula sudah berusaha mengumpulkan uang untuk bisa menemui anaknya di Filipina pada 14-17 Maret 2018 baru lalu. Dari India itu pula, Dwi yang relatif cukup lancar berbahasa Inggris, malah seolah-olah sengaja diberi kesempatakan untuk berkelana (travelling) ke beberapa negara, bahkan sampai Peru. Saat itu Dwi berpikiran dalam koper itu berisi kain sari, karena sesuai keterangan awal dari Ernawati.
Source: Suara Pembaruan April 13, 2018 03:00 UTC