Menyoal Kewajiban Aplikator Online Berubah jadi Perusahaan Angkutan Halaman 1 - News Summed Up

Menyoal Kewajiban Aplikator Online Berubah jadi Perusahaan Angkutan Halaman 1


Kali ini yang menjadi sasaran adalah aplikator atau perusahaan transportasi online seperti Grab dan Go-Jek. Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi pun menjelaskan bahwa keputusan agar aplikator transportasi online berubah menjadi perusahaan transportasi umum akan dituangkan dalam revisi PM Perhubungan 108 tahun 2017. Perubahan tersebut nantinya akan menjadi payung hukum terhadap perubahan perusahaan taksi online, yakni Go-Jek dan Grab menjadi perusahaan angkutan umum. Adapun alasan lainnya mengapa pemerintah bersikukuh agar aplikator berubah status menjadi perusahaan angkutan umum adalah karena selama ini aplikator semacam Grab dan Go-Jek menempatkan diri mereka sebagai perusahaan transportasi umum, bukan aplikator. "Sampai saat ini aplikator itu sudah memposisikan seperti perusahaan angkutan umum atau perusahaan transportasi karena langsung merekrut pengemudi, menerima pendaftaran pengemudi.


Source: Kompas April 13, 2018 02:37 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */