Dukung Salah Satu Paslon, Kades Tarik Dituntut 5 Bulan Penjara - News Summed Up

Dukung Salah Satu Paslon, Kades Tarik Dituntut 5 Bulan Penjara


Sidoarjo: Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sidoarjo menuntut Kepala Desa Tarik, Kecamatan Tarik, Ifanul Ahmad Irfandi, lima bulan penjara dan denda Rp5 juta, karena berpihak pada salah satu capres , Kamis, 22 Februari 2024.Terdakwa oknum kades itu dinilai melanggar pasal 490 Undang Undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu . Di antara tujuh saksi yang memberikan keterangan adalah Kayan selaku caleg DPRD Sidoarjo dari Partai Gerindra dan juga Wakil ketua DPRD Sidoarjo.Dari keterangan saksi di persidangan terbukti Kades Ifanul telah mengundang Kayan dan membentangkan banner Prabowo-Gibran. Seperti yang disampaikan dalam persidangan oleh beberapa saksi, di balai desa Tarik saat itu ada teriakan yel-yel Prabowo-Gibran Presiden Wakil Presiden serta menunjukkan dua jari.Ketika ditanya ketua majelis hakim untuk menyampaikan pembelaannya, terdakwa Kades Tarik Ifanul Achmad Irfandi mengakui bersalah. Kampanye terselubung di Balai Desa Tarik itu terjadi pada tanggal 04 Januari 2024, dihadiri Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo Kayan, serta puluhan ibu dan bapak penerima KTS. "Saya lihat Kades Ifanul ada di sana, bertanya yel-yelnya apa abah Kayan.


Source: Media Indonesia February 22, 2024 10:03 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...