TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Badan Usaha Milik Negara atau BUMN menyerahkan seluruh proses hukum terhadap pejabat Bank Tabungan Negara atau BTN yang diduga terlibat tindak pidana korupsi, kepada internal manajemen. Sebelumnya, Kementerian BUMN telah melakukan upaya penyegaran dan evaluasi terhadap struktur internal BTN untuk menciptakan good corporate governance atau GCG. Tahun ini, Arya menjelaskan, Kementerian BUMN meminta BTN berfokus menyalurkan kredit murah untuk mendukung pemerintah mencanangkan program satu juta rumah. Praktik tindak pidana korupsi juga telah diendus Kejaksaan Agung. Pada akhir Januari 2020, Kejaksaan Agung menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi BTN.
Source: Koran Tempo February 17, 2020 03:33 UTC