Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Bareskrim Polri menangani tindak pidana umum (pidum) terhadap AKBP Bambang Kayun Bagus P.S. "Kalau tidak salah di Mabes Polri itu, dia sprindiknya pidum, pidana umum. AdvertisementSebelumnya, KPK dan Bareskrim Polri telah berkoordinasi membahas lebih lanjut soal penanganan kasus Bambang tersebut. KPK telah menetapkan Bambang bersama pihak swasta sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM). Jadi, kalau ada surat perintah penyidikan yang sama menyangkut yang bersangkutan, Bareskrim kemudian menyerahkan ke KPK, baik penerima maupun pemberi suap," ungkap Alex.
Source: Jawa Pos December 11, 2022 20:04 UTC