JawaPos.com – Proses pemeriksaan MSK dan SNI, bocah yang menjadi tersangka kasus pembunuhan, terus berlanjut. Pemeriksaan dua bocah asal Kecamatan Bungah itu didampingi keluarga dan kuasa hukum. ’’Hasil tes menyebut dua anak itu tidak mengalami gangguan jiwa,’’ kata Sulthon Sulaiman, kuasa hukum tersangka. Saat peristiwa penganiayaan yang berujung kematian bocah bernama Akhmad Arinal Hakim alias Aril itu, lanjut Sulthon, tersangka juga tidak mendapat tekanan atau paksaan untuk menghabisi korban. Baca Juga: Bocah Hilang Itu Jadi Korban PembunuhanYang pasti, pihaknya akan mengupayakan agar tersangka mendapatkan hak-haknya selama menjalani proses hukum.
Source: Jawa Pos November 12, 2020 10:47 UTC