Jakarta, Beritasatu.com - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengungkap peran dua tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar yaitu melakukan perekrutan. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo mengatakan, dua tersangka itu merekrut 16 warga negara Indonesia (WNI) yang dikirim dan dipekerjakan di Myanmar. BACA JUGA Bertambah Lagi, WNI Korban TPPO di Filipina Jadi 242 OrangAdvertisementDikatakan Djuhandhani, berdasarkan hasil penyidikan ditemukan ada 25 WNI yang menjadi korban TPPO di Myanmar. Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berhasil menangkap dua tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar. "Terhadap tersangka sedang dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti di kediaman milik tersangka Andri Satria Nugraha di Jalan Palem Hijau, Bekasi dan di kediaman milik tersangka Anita di Apartemen Springlake Sumarecon," ucapnya.
Source: Suara Pembaruan May 16, 2023 20:59 UTC