Dua Saksi Fakta Akan Untungkan Ahok? - News Summed Up

Dua Saksi Fakta Akan Untungkan Ahok?


JawaPos.com - Dua saksi fakta yang dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali digelar hari ini, Selasa (24/1). Disinyalir kedua saksi fakta ini akan menguntungkan sang terdakwa. Ronny Talapessy, salah satu anggota Tim Penasihat Hukum Ahok meyakini dua saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu akan menguntungkan kliennya. "Karena mereka melihat, mendengar mengalami langsung ini akan menguntungkan klien kami," ujar Ronny di Gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta, Selasa (24/1). Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.


Source: Jawa Pos January 24, 2017 04:21 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */