Akibat aturan tersebut, lebih dari 40 persen atau sekitar 269.671 dari 674.178 UMKM dan IKM Mamin Jawa Timur terpaksa harus menutup operasi dan gulung tikar. Penyebabnya, UMKM dan IKM Mamin Jawa Timur tidak dapat menanggung ekonomi biaya tinggi yang berdampak pada peningkatan biaya usaha. Usaha kecil mengalami peningkatan biaya Rp 2,73 miliar per tahun dipicu disparitas harga gula rafinasi dan gula pasir. Usaha menengah mengalami peningkatan biaya Rp 27,57 miliar karena kenaikan biaya transpor dan harga gula rafinasi di pasar. Dengan adanya PHK masal tersebut, masyarakat kehilangan pendapatan utama sehingga memicu angka kemiskinan di Jawa Timur sebesar 688 ribu orang atau 60 persen dari angka kemiskinan saat ini sebesar 458 ribu orang.
Source: Jawa Pos July 07, 2021 13:52 UTC