TANGERANG, KOMPAS.com — Rahmat Arifin (24) dan Imam Hapriadi (24) diputus hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang untuk kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap seorang karyawati, EF (19), di Kosambi, Kabupaten Tangerang. "Menjatuhkan terdakwa Rahmat Arifin dan Imam Hapriadi hukuman mati sesuai tuntutan jaksa penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Irfan Siregar. (Baca: Keluarga Berharap Pembunuh dan Pemerkosa Karyawati EF Dihukum Maksimal)Irfan juga menuturkan, tidak ada hal apa pun yang meringankan keduanya selama persidangan berlangsung sejak 2016. RA dianggap memenuhi unsur pembunuhan berencana dan dikenakan hukuman maksimal untuk anak di bawah umur, yakni setengah dari ancaman hukuman maksimal orang dewasa. (Baca: Selama Proses Banding, Tim Kuasa Hukum Pembunuh Karyawati EF Lakukan Investigasi)Kompas TV Sidang Pembunuhan Karyawati Kembali Digelar Tertutup
Source: Kompas February 08, 2017 07:52 UTC