Kedua pasal tersebut yakni Pasal 209 Ayat 1 Huruf K dan Pasal 140 Ayat 1. Veri menjelaskan, di satu sisi, syarat dalam pasal ini sesuai dengan ketentuan yang ada dalam UU Pilkada untuk mencalonkan diri menjadi kepala daerah. (Baca: 23 Pasal di RUU Pemilu Berpotensi Langgar UUD 1945)Namun, di sisi lain, ketentuan ini kontradiktif dengan aturan dalam RUU Penyelenggaraan Pemilu tentang syarat mencalonkan diri menjadi calon presiden/wapres. Selain itu, ketentuan ini juga kontradiktif dengan ketentuan dalam UU yang sama tentang pencalonan caleg yang harus mundur. Pasal ini menimbulkan perlakuan berbeda lantaran kontradiksi antar pasal sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum," tambah Veri.
Source: Kompas November 03, 2016 16:10 UTC