REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan dua kejanggalan dalam dakwaan dua pelaku suap bantuan sosial (bansos) Covid-19. Kejanggalan pertama adalah hilangnya nama politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ihsan Yunus dalam dakwaan tersebut. "Penting untuk diingat, dalam forum rekonstruksi, KPK menyebutkan bahwa Agustri Yogasmoro bertindak sebagai 'Operator Ihsan Yunus'," kata Kurnia lagi. "Mulai dari bukti ketidakprofesionalan kinerja, sampai pada menyia-nyiakan segala upaya keras yang telah dilakukan oleh Penyidik dalam pencarian bukti dan forum rekonstruksi," katanya. Seperti diketahui, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus suap pengadaan bansos Covid-19 di Jabodetabek ini.
Source: Republika February 27, 2021 02:02 UTC