JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi masyarakat awam, seringkali menyamakan notaris dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Di hampir setiap sudut kota-kota di Indonesia, plang nama notaris dan PPAT ( notaris PPAT) memang seringkali berdampingan di satu tempat, sehingga keduanya sering dianggap sama. Ada perbedaan Notaris dan PPAT dalam hal tugas dan fungsi sebagaimana diatur dalam Undang-undang. NotarisMerujuk pada UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris Pasal (1), notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya. Aturan tersebut menjabarkan berbagai hal tentang notaris seperti syarat pengangkatan notaris, pemberhentian, perpindahan, dan masa jabatan notaris.
Source: Kompas February 27, 2021 01:41 UTC